10 Mitos Aneh Yang Belum Terpecahkan

0 komentar



Dalam kurun 100 tahun, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat. Banyak manusia yang mempercayai terutama kalangan Atheis bahwa semua yang ada di alam ini mampu dijelaskan secara ilmiah serta dasar dan alasan secara logis
, dan banyak juga yang mempercayai bahwa ilmu pengetahuan tidak akan mampu menjelaskan berbagai macam
Fenomena aneh dan fenomena alam yang sampai saat ini belum terpecahkan. Apa saja Fenomena Aneh yang belum terpecahkan sampai saat ini? Seperti yang dilansir dari vivanews ada 10 fenomena aneh yang belum mampu di buktikan sains

http://sokocon.files.wordpress.com/2013/02/efek-placebo.gif 1. Efek Placebo
Ini adalah teka-teki dalam dunia medis. Tentang bagaimana pikiran atau sugesti mempengaruhi kesehatan fisik dan memiliki kekuatan penyembuh. Pasien bisa sembuh dari suatu penyakit karena meyakini ia mengonsumsi obat mujarab. Meski dokter hanya memberikan pil gula atau vitamin. Namun, selama bertahun-tahun, efektifitas Placebo belum terukur. Dalam kacamata ilmu pengetahuan, metode ini tak bisa diandalkan. 
http://2.bp.blogspot.com/-PlC5T7spQCs/TbngoUPQqmI/AAAAAAAACs0/h9y2ece53sg/s400/chakra_man1.jpg
2. Indra keenam
Lima indra, penglihatan, pendengaran,
perasa, peraba, dan penciuman,
membantu manusia untuk mengeksplorasi dunia. Namun, ada lagi satu indra yakni indra keenam, atau yang dikenal dengan sebutan intuisi atau firasat. Intuisi adalh kemampuan untuk tahu dan mengerti sesuatu tanpa menggunakan pikiran logis dan analisis. Ini umum dimiliki hampir setiap orang, yang berbeda, tingkat ketajamannya.Sebuah survei yang dilakukan pada para CEO tahun 2006 oleh PRWeek / Burson- Marsteller, 62 persen dari para CEO cenderung untuk membuat keputusan bisnis berdasarkan intuisi daripada pada analisis data. Filsuf Cina kuno Lao Tsu bahkan mengatakan kekuatan intuisi akan melindungi manusia dari bahaya hingga akhir hidupnya. Bahkan Albert Einsteinmengatakan, "Satu-satunya hal berharga yang nyata adalah intuisi." Tapi darimana intuisi berasal? Belum ada jawaban pasti secara ilmiah. Studi kelenjar pineal dalam otak manusia mungkin mendekati jawaban atas misteri ini. 
 
http://mlebu.blogdetik.com/files/2012/08/840d22558376a19c8fe5d60d1d944e89_experience1.jpeg
3. Pengalaman dekat dengan kematian
Banyak cerita tentang pengalaman dari orang-orang yang lolos dari kematian. Ada yang menyebut, seperti berjalan di terowongan gelap menuju ke titik terang, bertemu dengan orang yang dicintai, dan muncul perasaan tenang dan pasrah. Yang paling diingat adalah pengalaman Dr George Rodonaia, yang pernah 'mati' pada 1976. Karena pengalaman itu, Rodonaia, yang ateis lantas ditahbiskan menjadi imam gereja ortodoks. Dari mana pengalaman mati itu datang? Beberapa ilmuwan berspekulasi dengan menyebut bahwa itu adalah akibat dari halusinasi dari otak yang luka. Tapi cedera otak tidak selalu terjadi pada orang yang mengalaminya, sehingga tidak ada teori ilmiah yang mampu menjelaskan secara ilmiah fenomena ini, juga mengapa pengalaman ini bisa mengubah hidup. 
http://i.telegraph.co.uk/multimedia/archive/02387/ufo_2387810b.jpg
4. UFO
Unidentified Flying Object (UFO) adalah
istilah yang diciptakan oleh Angkatan
Udara Amerika Serikat pada tahun 1952 untuk mengklasifikasikan benda-benda yang tidak dapat diidentifikasi di udara. Dalam budaya populer, konsep UFO mewakili pesawat ruang angkasa yang berkaitan dengan mahluk luar angkasa (alien). UFO telah dilaporkan juga disaksikan orang China kuni pada abad ke-11, lalu ada Kenneth Arnold, seorang pengusaha Amerika, melaporkan melihat sembilan obyek dengan cahaya terang terbang dekat Gunung Rainier di negara bagian Washington pada tahun 1947. Arnold menggambarkan obyek berbentuk "datar seperti loyang pie". Di masa kini penampakan UFO kian banyak, namun belum ada penjelasan, benarkan ini fenomena nyata. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1o8iyODdQF73ZXrI4g6fs7Sq06txsXPwr1s7_a-pwgUZFiADxZNbOxEhkZA_gnEmMD8aBPsQ2-p_o0LCku_MQ6wF35XaATou-hZ4DzQAu6jpr47QtmnXL8FdbhwHbi3THJ7ZsuWnJ1A_o/s1600/dejavu.png

5. Deja vu
Berasal daro bahasa Prancis yang berarti 'sudah terlihat'. Ini adalah sensasi saat seseorang merasa pernah berada di suatu lokasi atau peristiwa tertentu -- meski yang dialaminya itu adalah untuk kali pertamanya. Penelitian syaraf telah mencoba untuk menjelaskan fenomena ini dengan membahasakan sebagai: anomali memori, patologi otak, atau sebagai efek samping obat. Namun, tak ada jawaban pasti. 
http://static.ddmcdn.com/gif/deja-vu-7.jpg
6. Hantu
Referensi hantu dalam sastra klasik oleh penulis seperti Homer dan Dante mengisyaratkan bahwa pengalaman
manusia dengan fenomena paranormal berlangsung lama dan umum. Hantu juga kerap muncul dalam budaya populer. Keberadaan hantu memiliki implikasi yang mendalam mengenai dimensi di luar dunia fisik kita dan kelangsungan jiwa manusia setelah kematian. Peneliti bekerja pada subjek ini berharap bahwa suatu hari misteri ini akan terpecahkan. 

7. Hilang tanpa jejak
Ada kasus aneh di mana banyak orang
telah menghilang tanpa jejak. Misalnya, pada 1937, pilot Amelia Earhart pilot dan navigator Frederick Noonan menghilang dengan pesawat Lockheed yang mereka terbangkan. Saat mendekati Pulau Howland di Samudera Pasifik, keduanya mengirim pesan, mereka kehabisan bahan bakar.
Komunikasi lantas terputus dan mereka hilang tanpa jejak. Meski upaya investigasi maksimal dengan teknik modern dilakukan, jawaban kongkret tentang apa yang terjadi pada orang-orang yang hilang secara misterius ini belum terjawab. 
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/6/67/The_Bermuda_Triangle.JPG/245px-The_Bermuda_Triangle.JPG
8. Segitiga Bermuda
Segitiga Bermuda adalah garis imajiner
yang menghubungkan Bermuda Miami,
San Juan, Puerto Rico. Di lokasi itu, kapal dan pesawat terus menghilang.
Banyak cerita soal alat navigasi yang
kacau, penampakan bola cahaya dari
langit, kacaunya cuaca, dan dinding kabut nan aneg. Selama bertahun-tahun, para ilmuwan telah bekerja untuk menghilangkan prasangka misteri Segitiga Bermuda dengan mengatakan yang terjadi adalah fenomena wajar. Namun, mereka yang pernah mengalami langsung anomali di Segitiga bermuda
bersikukuh, yang terjadi di luar logika.
Wilayah itu kerap dihubung-hubungkan hal aneh seperti lokasi kerajaan setan atau medan magnet dahsyat. 
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSMVpSZnzLLdSofjyrj1p3jGVkreuxCeaS9gGiHrNK-Yp7LVg4C
9. Bigfoot
Bigfoot merupakan salah satu makhluk yang paling legendaris dalam studi cryptozoology. Ia punya banyak nama alias: di Amerika Utara disebut Sasquatch, di wilayah Himalaya disebut Yeti, atau Yowie di Australia. Pada tahun 1951, pendaki gunung Eric Shipton memoto jejak raksasa di pegunungan Himalaya. Foto itu mengejutkan dunia dan membuat kisah Bigfoot populer Namun, karena kurangnya bukti fisik yang menguatkan keberadaan Bigfoot, ilmuwan konvensional tidak menerima klaim
keberadaannya. 
 
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSaf4p49kCS0epbc34gpBZRqPCGEnBOFoRFGaCuI0a7TE98etEN 10. The Hum (Dengungan)
Fenomena suara dengungan frekuensi
rendah terus-menerus telah dilaporkan di berbagai tempat di seluruh dunia,
terutama di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa Utara. Suara itu dikenal sebagai "Hum". Bagi yang bisa mendengarnya, suara sering digambarkan sebagai gemuruh dari mesin diesel dari kejauhan. Tak jarang suara ini membuat sebagian orang stres dan terganggu kehidupan normalnya. Badan-badan pemerintah di seluruh dunia telah menyelidiki sumber 'Hum'. Di Amerika Serikat, penyelidikan awal dimulai pada 1960-an. Pada tahun 2003, Departemen Lingkungan, Pangan dan Urusan Pedesaan di Inggris menerbitkan sebuah laporan menganalisis dampak Hum. Namun, dari mana suara itu berasal, sampai kini belum diketahui.

7 Akibat yang Mengerikan dari Kurang Tidur

0 komentar

Bagi kawan" yang menderita insomnia, jangan sepelekan kondisi ini ya sobat!. Sebab sobat akan menghadapi berbagai masalah kesehatan lain jika insomnia tidak segera diatasi. Selain itu, pastikan sobat selalu memenuhi kebutuhan tidur setiap hari. Sebab kurang tidur memberi dampak yang menakutkan bagi tubuh. :(

Inilah 7 Dampak Mengerikan Dari Kurang Tidur seperti yang dilansir dari "Suatu koran" berikut ini:

1. Stroke
Meskipun Anda tidak punya faktor tertentu, seperti obesitas atau sejarah keluarga, risiko stroke dapat meningkat jika Anda kurang tidur, demikian menurut penelitian pada tahun 2012 lalu. Setidaknya orang dewasa yang tidur malam kurang dari enam jam sehari memiliki risiko stroke empat kali lipat lebih tinggi.

2. Obesitas
Penelitian lain juga membuktikan kalau kurang tidur mempengaruhi nafsu dan pola makan seseorang. Hal ini ada kaitannya dengan hormon. Karena jika tubuh tidak cukup beristirahat, hormon yang berhubungan dengan nafsu makan jumlahnya meningkat drastis. Sehingga pola makan yang tidak terkontrol akhirnya memicu obesitas.
Jangan ampe gini ya sobat...









3. Diabetes
Sebuah penelitian kecil pada tahun 2012 mengaitkan hubungan antara kurang tidur dan resistansi insulin - faktor risiko dari diabetes.
Dari penelitian tersebut ditemukan bahwa responden yang kurang tidur memiliki resistansi insulin yang tinggi. Artinya tubuh tidak mampu menggunakan hormon insulin dengan efektif. Sehingga kurang tidur pun membuat risiko diabetes meningkat.



4. Hilang ingatan
Ketika tubuh begitu lelah, biasanya seseorang pun menjadi kurang fokus dan mudah lupa. Jika Anda kurang tidur, ingatan bahkan bisa hilang sepenuhnya.

Penelitian pun menjelaskan kenapa kurang tidur membuat ingatan bisa hilang. Proses penyimpanan memori yang terjadi ketika tidur akan terganggu jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan istirahatnya setiap hari.



5. Osteoporosis
Dalam jangka panjang, kurang tidur juga mampu meningkatkan risiko osteoporosis. Kepadatan mineral dalam tulang menurun drastis jika seseorang memiliki kualitas tidur yang buruk, demikian menurut penelitian pada tahun 2012 lalu.

"Selain merusak tulang, kurang tidur akan membuat seseorang gagal memperbaiki kerusakan tersebut menjelang usia senja," papar peneliti saat itu.

6. Kanker
Sebuah penelitian kecil lain pada tahun 2010 membuktikan satu lagi dampak mengerikan dari kurang tidur, yaitu meningkatkan risiko kanker.

Kanker usus besar dan payudara adalah jenis penyakit yang mengancam jika seseorang hanya tidur kurang dari enam jam setiap hari. Jadi sebaiknya perbaiki kualitas tidur untuk menurunkan risiko kedua kanker tersebut.

7. Penyakit jantung
Bukan cuma stroke, kurang tidur pun membahayakan kesehatan jantung seseorang. Sebab tidur terlalu sebentar membuat tubuh memproduksi hormon dan kimia yang mampu memicu penyakit jantung, demikian menurut penelitian pada tahun 2011 silam. Setidaknya, seseorang harus tidur lebih dari enam jam sehari untuk memangkas risiko penyakit jantung.

Dan ada sedikit tambahan nih sobat, Bagi yg suka begadang, liver dan hepatitis pun mengancam, karena hati juga perlu istirahat di mlam hari.

Sekian ya sobat, wss.

Cara menampilkan komentar facebook di Blog

Assalamualaikum Wr.Wb
Halo sobat semua, pada postingan kali ini saya hadir untuk memberikan tutorial/tips trik tentang blogging. Tentunya sobat sudah punya Facebook semuanya kan, dan tentunya juda sudah pada sering kan komen-komenan ama temen2 FBnya.

Tau gak sih kalian?, kalo kita juga bisa memasang fasilitas komentar facebook di blog kita, kita semuanya tau, bahwa hampir seluruh dunia telah menggunakan facebook sebagai situs jejaring sosial paling populer. Nah dengan memanfaatkan fasilitas Facebook Comments di blog kita, akan dapat memudahkan para pengunjung yang datang untuk meluangkan kritik dan saran kepada blog kita, sehingga kita melalui komentar tersebut kita bisa lebih memperbaiki dar apa yang kurang dari blog kita, yaitu dengan melalui Facebook Comments ini.

Sebenarnya Tutorial Cara memasang komentar facebook di blogspot ini sudah banyak sekali diposting oleh kebanyakan para blogger, namun banyak yang aku coba ternyata banyak yang gak berhasil. dan kini saya menghadirkan tutorial ini sesuai dengan apa yang telah saya uji coba, dan berhasil. yuk ikuti langkah2nya,

Berikut Demo kometar Facebook yang akan kita buat.

Cara Membuat Komentar Facebook di Blog - Tutorial Lengkap

Cara Buat kotak komentar Facebook di Blogger :
Untuk memasang fasilitas Komentar Facebook di blog ini, saya menyarankan kepada para sobat blogger semuanya, untuk membackup/mendownload dulu templatenya, hal itu dilakukan untuk menjaga terjadinya error kode/hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga bila ada masalah, kita bisa kembalikan lagi.

Sebelum kita membuat kotak komentar Facebooknya, kita buat dulu Facebook Apps, yang nanti kita akan mendapat App ID, yang mana App ID itu yang kita perlukan untuk membuat facbook koemntarnya.

1. Cara Buat ID Aplikasi Facebook untuk Blogger :
1. Kita mulai dengan masuk ke Akun Facebook.com kita.
2. Setelah masuk, Kunjungi url ini: https://developers.facebook.com/apps
3. Isi kotak yang tersedia, lihat gambar dibawah ini :
Isikan App Display Name sesuai ke ingginan, kosongkan saja App Namespacenya,  lalu klik Continue.
4. Etelah Klik Continue/Lanjutkan. maka akan muncul window verifikasi kata dan isikan kata yang telah diberikan. lalu klik Continue/lanjutkan.

5. Setelah itu, akan muncul window baru berupa App ID, Lihat gambar dibawah ini:
"App ID/API Key" adalah nomor aplikasi id facebook Anda. Catat dan simpan nomor App id tersebut di notepad. ini akan diperlukan nantinya.
6. Alamat blog sobat harus ditambahkan ke aplikasi yang dibuat. Tanpa itu, akan muncul warning di kotak komentar blog seperti "Warning: the url --- is Unreachable". 
Berikut cara menambah alamat blog:
  • Klik Edit Settings (kanan atas) pada aplikasi anda. lihat gambar dibawah ini :
  • Pada "Select how your app integrates with Facebook" Masukkan alamat url blog anda. Contoh, http://bintangmahakarya.com/ (jangan lupa diakhiri dengan garis miring).
  • Klik Save Changes

    Lihat gambar dibawah ini :
Nah, sejauh ini kita sudah selesai membuat ID Aplikasi Facebook untuk blog kita. langkah selanjutnya adalah kita membuat dan memasang kotak koemntar facebook di blog kita.

2. Cara Pasang kotak komentar Facebook di Blogger :
1. Login ke blogger,
2. Masuk ke Template -> Edit HTML -> Centang "Expand Template widget"
3. Cari kode seperti dibawah ini, [biasanya berada sebelum ]
xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'
> masukkan kode seperti ini, lihat kode diatas, ada kode yang saya warnai, itu adalah kode yang ditambahkan.
xmlns:fb='http://www.facebook.com/2008/fbml'
4. Lalu cari kode , lalu letakkan kode berikut tepat diatasnya.
 <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
    <meta expr:content='data:blog.pageTitle' property='og:title'/>
    <meta expr:content='data:blog.url' property='og:url'/>
    <b:else/>
    <meta expr:content='data:blog.title' property='og:title'/>
    <meta expr:content='data:blog.homepageUrl' property='og:url'/>
    </b:if>
    <meta content='NAMA BLOG ANDA' property='og:site_name'/>
    <meta content='App ID' property='fb:app_id'/>
    <meta content='ID Profil Anda' property='fb:admins'/>
    <meta content='article' property='og:type'/>
KETERANGAN: Lihat tulisan yang berwana.
a. Ganti tulisan NAMA BLOG ANDA sesuai nama blog/situs anda.
b. Ganti tulisan APP ID ANDA dengan nomor aplikasi id Anda yang telah anda buat tadi.
c. Ganti ID PROFIL FB dg yang sesuai.

5. Cari kode seperti no 3 tadi dan letakkan kode berikut ini tepat dibawah kode
    <div id='fb-root'/>
    <script>
    window.fbAsyncInit = function() {
    FB.init({
    appId : 'App ID Anda',
    status : true, // check login status
    cookie : true, // enable cookies to allow the server to access the session
    xfbml : true // parse XFBML
    });
    };
    (function() {
    var e = document.createElement(&#39;script&#39;);
    e.src = document.location.protocol + &#39;//connect.facebook.net/en_US/all.js&#39;;
    e.async = true;
    document.getElementById(&#39;fb-root&#39;).appendChild(e);
    }());
    </script>
Ganti App ID Anda diatas dengan App ID tadi.

6. Lalu cari kode berikut,  lalu letakkan kode berikut tepat dibawah kode tersebut :



<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'> <div class='fb-comments' data-num-posts='2' data-width='450' expr:data-href='data:post.url'/>
    </b:if>
450 bisa diganti dengan panjang kotak komentarnya yang sesuai keinginan anda.

7. Setelah langkah diatas sudah selesai, silahkan Klik pratinjau, jika tidak ada error kode, Klik Save Tempaltes/Simpan Template.

Finish! Sobat telah berhasil membuat kotak koemntar facebook diblognya. Selamat mencoba ya kawan!

12 Hal Penting dalam Zakat Fitrah

0 komentar



Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan
Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmah-Nya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.
 

1. Makna Zakat Fithri
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]

2. Hikmah Zakat Fithri
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah”.[2]

3. Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3]
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau t berkata,”Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

4. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri ada dua: 1) Islam dan 2) Mampu.
Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)” [5].
Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al Baqarah: 286].
Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النَّارِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا الْغِنَى الَّذِي لَا تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ- قَالَ: ((قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ-
“Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?”
Beliau bersabda:
“Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari”. [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]
Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى
“Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan.” [7]
Tetapi pendapat ini lemah, karena: 1). Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat maal. 2). Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran. 3). Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah dijelaskan. Wallahu a’lam.[8]

5. Bagaimana Dengan Janin?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?
Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan:
“Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil.”[9]
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- berkata:
“Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya.” [10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin t berkata:
“Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan.”
Beliau juga berkata:
“Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka.” [12]
Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

6. Suami Membayar Zakat Fithri Dari Dirinya Dan Orang-Orang Yang Menjadi Tanggungannya
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]
Pendapat Pertama:
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung.” [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]
Pendapat Kedua:
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:
1. Hadits Ibnu Umar :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.” [HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984].
Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.
Tetapi pendapat ini dibantah: Bahwa disebutkan “wanita”, tidak berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.
2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:
“Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [Al An’aam: 164].
Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.
Tetapi pendapat ini dibantah: Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu a’lam.

7. Bentuk Zakat Fithri
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri:
“Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab:
“Alhamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad:
Pertama: Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.
Kedua: Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. – (Al Maidah: 89-”.[15]

8. Ukurannya
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Dari Abu Sa’id Radhiyalahu ‘anhu, dia berkata:
“Kami dahulu di zaman Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan.” Abu Sa’id berkata: “Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510].
Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’ seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha’.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ
“Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda:
“Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua.” [17].
Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Para ulama telah mencoba dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh) menyedikitkan.” [Syarhul Mumti’, 6/176-177].
Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2,5 kg, wallahu a’lam.

9. Tidak Boleh Diganti Dengan Jenis Lainnya
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya.” [Syarah Muslim].
Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata:
“Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” – (Maryam: 64)-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya.” [al Wajiiz, 230-231].[18]
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi (penasihat dan ahli tafsir yang mengajarkan tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang.” [19].

10. Waktu Mengeluarkan
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fithri.[20]
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat: [22]- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.- Malik rahimahullah berpendapat: “Tidak boleh maju”.- Syafi’iyah berpendapat: “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.- Hanabilah: “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.
Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm . Nafi’ berkata:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri”. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

11. Yang Berhak Menerima
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]
2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin. Asy Syaukani rahimahullah berkata,”Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
“Barangsiapa membayarnya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima,” dan perkataan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain.” [24]
Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji rahimahullah.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi (penasihat dan ahli tafsir yang mengajarkan tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Tempat pembagian shadaqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefakiran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka.” [26]
3. Hanya orang miskin. Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (halaman 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 105-106].
Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat fithri:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain].
2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa), sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’lam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri termasuk keumuman firman Allah Azza wa Jalla:
“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. -at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini dibantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat mal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.[28]
Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk delapan golongan, maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabilillah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkannya zakat. Wallahu ‘alam.

12. Panitia Zakat Fithri?
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. (HR Bukhari, no. 3275).
2. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya (HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986). Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. Wallahu a’lam.

Situs Deptan DiHack.Prihatin Untuk Kelangkaan Tempe

0 komentar

Situs Deptan Dihack Pecinta Tempe

Jumat, 27 Juli 2012 14:58 WIB | Dibaca: 89 | Editor: Suyanto | Reporter : Suyanto

SURYA Online, SURABAYA - Websites Departemen Pertanian (Deptan), www.deptan go.id dikuasai hacker. Sang hacker mengganti tampilan utama laman itu dengan pesan terkait kasus kelangkaan kedelai.

Inilah bunyi kalimatnya.

TENANG!!cuk.

Pak, negara ini ahli pertaniannya banyak. Profesor di universitas-universitas dan juga ipb kan banyak. Presidennya juga doktor lulusan IPB, mbok ya apa-apa jangan impor. Masak Kedelai, Singkong, Buah-buahan, Beras, sampe Garam aja milih impor. Ganti aja nama departemennya jadi kementerian impor Republik Indonesia. Apa udah tinggal masa balik modal??..

Sial bener jadi rakyat, kemarin lombok dimahalin, manut. apa-apa dimahalin manut juga. andalannya cuma tahu tempe.. eh susah juga.. apes-apes.. makan apa ya??

tertanda : **SENSOR**

Source